Sepanjang 2019, Disnaker Kapuas Terbitkan 2.552 Kartu AK-1

Sepanjang 2019, Disnaker Kapuas Terbitkan 2.552 Kartu AK-1

KUALA KAPUAS - Terhitung sejak Januari hingga Desember 2019, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 2.522 melayani pembuatan sekaligus menerbitkan kartu Antar Kerja 1 (AK-1).

"Jumlah 2.552 tersebut terhitung periode 2 Januari sampai dengan 30 Desember 2019," kata Raison, Kepala Disnaker Kapuas, Selasa (31/12/2019).

Dijelaskannya, untuk pembuatan kartu AK-1 di Disnaker Kapuas, persyaratan yang harus disiapkan atau diserahkan oleh pencari kerja antara lain adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Kemudian fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai, fotokopi surat pengalaman kerja bagi yang memiliki, fotokopi sertifikat pelatihan bagi yang memiliki serta pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

"Selain menyerahkan berkas tersebut pencari kerja juga wajib datang mengurus sendiri atau tidak diwakili. Karena dalam proses penerbitan kartu AK-1, para pencari kerja harus mengikuti sesi wawancara," jelas mantan Sekretaris Dinkes Kapuas ini.

Menurutnya, kedatangan masyarakat atau pencari kerja yang mengurus kartu AK-1 berasal dari Kecamatan Selat dan kecamatan-kecamatan di sekitarnya yang ada di lingkup Kabupaten Kapuas. 

"Mereka berasal dari Kecamatan Palingkau, Kecamatan Pulau Petak tetapi didominansi dari Kecamatan Selat," imbuhnya.

Tujuan rata-rata pembuat kartu AK-1 adalah untuk persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan untuk melengkapi persyaratan mengikuti seleksi pelatihan yang di selenggarakan oleh UPT BLK Kuala Kapuas.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejak 23 Desember 2019 hingga 24 Januari 2020, untuk Tahun Anggaran 2020 UPT BLK Kapuas membuka pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi dengan pelatihan kejuruan seperti operator komputer, las listrik SMAW 3G, desain grafis, menjahit pakaian, tata kecantikan dan pemeliharaan sepeda motor.

"Nah kita harapkan agar pencari kerja yang mengurus kartu AK-1 ini bisa mengembalikan dan melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Kapuas kembali apabila sudah mendapatkan pekerjaan," pungkas Raison.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama