KEPALA Bidang PPUD Satpol PP Balangan, Faisal Norhadi beserta jajaran pasang surat edaran Bupati Balangan di beberapa warung malam.| foto : istimewa
PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) melaksanakan Operasi Simpatik Praja dalam rangka memberikan himbauan kepada pemilik warung malam terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) selama bulan suci Ramadan, Kamis (19/2/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 00.32 Wita tersebut menyasar wilayah Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan, Faisal Norhadi bersama jajaran Bidang Trantibum dan personel regu lapangan.
Disampaikan oleh Kepala Satuan Pol PP Balangan, Noor Aspariah Melalui Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan, Faisal Norhadi, mengatakan bahwa operasi ini bersifat persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis kepada para pelaku usaha.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi dan pengingat kepada pemilik warung malam agar mematuhi Perda yang berlaku selama bulan Ramadan. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya menyosialisasikan dan menempelkan sebanyak 15 Surat Edaran Bupati terkait pengaturan operasional usaha selama Ramadan.
“Dari hasil pemantauan, sekitar 80 persen pemilik warung malam sudah mematuhi aturan, seperti menutup warung dengan tirai pada siang hari dan membatasi jam operasional. Ini menunjukkan adanya kesadaran dan kerja sama yang baik dari para pelaku usaha,” jelasnya.
Menurutnya, situasi di lapangan terpantau kondusif tanpa adanya gesekan maupun penolakan dari pemilik warung. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga personel kembali ke Mako Satpol PP Balangan.
Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala guna memastikan kepatuhan tetap terjaga hingga akhir bulan Ramadan.
“Kami berharap para pemilik warung tetap konsisten mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan,” tambahnya.
Operasi Simpatik Praja ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2022 tentang Trantibumlinmas, Perda Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pengaturan Kegiatan yang Menodai Kesucian Bulan Ramadan, serta Surat Edaran Bupati Balangan terkait pengaturan selama bulan Ramadan.[martin]
