Dialokasikan Rp20 Miliar, Proyek Pembangunan RS Sultan Suriansyah Dilanjutkan

Dialokasikan Rp20 Miliar, Proyek Pembangunan RS Sultan Suriansyah Dilanjutkan

BANJARMASIN – Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menganggarkan dana sebesar Rp20 miliar untuk proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah.

Dana untuk proyek RS yang berlokasi di kawasan Jalan RK Ilir, Banjarmasin Selatan ini diambil dari APBD tahun 2021, tepatnya untuk men­yele­saikan pembangunan lanjutan lantai atas. Dengan ter­bangun­nya lantai tersebut, pembangunan RS Sultan Surian­syah pun rampung.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, Selasa (24/11/2020) menga­takan, anggaran rumah sakit itu khusus disediakan dalam rangka kelanjutan menyelesaikan pem­bangunan RS Sultan Suriansyah yang di­rancang berlantai empat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 yang saat ini sudah difinalisasikan untuk pembangunan lanjutan RS Sultan Suriansyah, akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin 26 November 2020.

“Alokasi anggaran untuk Dinas Kesehatan Kota Banjar­masin itu, disediakan sebesar Rp254 miliar, dan Rp20 miliar untuk membangunan lanjutan rumah sakit,” terang Matnor.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, dewan akan terus mengawal proses kelanjutan untuk penyelesaian rumah sakit itu. Pihaknya menilai walaupun RS itu baru satu tahun beroperasi, tetapi pelayanan kesehatan yang diberikan cukup optimal dan perlu ditingkatkan lagi.

DPRD Kota Banjarmasin sejak awal mendukung adanya rumah sakit milik Pemerintah Kota Banjarmasin itu, termasuk dalam anggaran. Kendati pembangunan sempat tertunda selama dua tahun.

“Salah satu dukungan dewan terhadap rumah sakit itu, baik sarana maupun fasilitas pendu­kung lainnya, sudah kita anggar­kan dananya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan, sejak dioperasikannya lantai satu RS Sultan Surian­syah, petugas medis sudah mem­berikan pelayanan kese­hatan.

Terbukti, dengan adanya pela­yanan poliklinik penyakit dalam.
Kemudian, ada pula pela­yanan poliklinik kebidanan dan kandungan, poliklinik bedah, poliklinik jiwa, poliklinik saraf dan poli rehab medic MCU.

Sementara pada lantai dua rumah sakit untuk pelayanan poli anak, poli gizi, poli mulut dan gigi serta poli THT, poli patalagi anatomi dan bahkan tersedia laboratorium mini.

“Karena masih baru ber­operasi dan pembangunan belum 100 persen rampung, tentunya rumah sakit kita ini masih memerlukan ketersediaan sarana dan fasilitas pendukung lainnya yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Dikatakan Machli, saat ini rumah sakit sudah mulai mem­berikan pelayanan kesehatan untuk pasien peserta BPJS. Berkat pelayanan itu, rumah sakit pun mendapatkan penilaian akreditasi madya bintang tiga.

Akreditasi rumah sakit itu sebagai salah satu persyaratan wajib yang harus terpenuhi, dengan melakukan pelayanan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 12 tahun 2012, tentang akreditasi rumah sakit.[toso]
Lebih baru Lebih lama