Kejari Musnahkan Barbuk Perkara Pidana Umum

Kejari Musnahkan Barbuk Perkara Pidana Umum

PULANG PISAU - Kajari Pulang Pisau, Triono Rahyudi, memimpin acara pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) kasus tindak pidana umum selama tahun 2020. 

Pemusnahan BB yang sudah berkekuatan hukum itu, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis (10/12/2020).

"BB yang kita musnahkan ini, diantaranya sabu-sabu, saham berupa parang, timbangan gantung, senjata api (senpi), peralatan judi dan uang palsu atau upal," ucap Kajari kepada sejumlah awak media.

Diterangkan Kajari, BB perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ini, perkaranya sudah putus dan berkekuatan hukum tetap.

"Secara kuantitas, khusus kasus sabu-sabu tahun ini mengalami penurunan. Harapan kita upaya pencegahan dan peran serta masyarakat dalam memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika terus dilakukan sehingga angka tindak pidana narkotika dapat diminimalisir," tukasnya.

Secara khusus, disampaikan Sekretaris BNK Kabupaten Pulpis, Dr Supriyadi mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada Polres Pulang Pisau, Kejaksaan negeri Pulang Pisau dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau serta Dinas Kesehatan Pulpis yang telah bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana narkotika, sehingga pada tahun 2020 angka tindak pidana narkotika di Pulang Pisau menurun.

Hal senada juga disampaikan KBO Sat Narkoba Polres Pulang Pisau, Ipda Iman SN. Dirinya mengungkapkan bahwa secara kuantitas tahun 2020 ini kasus narkotika jenis sabu-sabu menurun, itu terlihat dari BB yang dimusnahkan bersama ini.

"Kita tidak pantang mundur memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini," tegasnya.

Semrntara, pemusnahan sejumlah BB itu dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Pulpis, dr Muliyanto Budihardjo, Sekretaris BNK Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi, KBO Sat Narkoba Polres Pulpis Ipda Imam SN.[agus]
Lebih baru Lebih lama