Hukuman Berat Ancam Wanita Terduga Penjual Sabu

Hukuman Berat Ancam Wanita Terduga Penjual Sabu

PALANGKA RAYA - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang wanita di Jalan Suka Bumi Gang Fitria, Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (7/1/2021) kemarin sekira pukul 12.00 WIB.

Penyebabnya, tersangka memiliki sebanyak 9 paket sabu dengan berat kurang lebih 40,10 gram.

Wanita yang diketahui berinisial JB alias Jubai berusia 39 tahun yang beralamat sesuai data kependudukannya warga Kelurahan Baamang Hulu tersebut, saat ini telah diamankan di Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menuturkan, pengungkapan dan penangkapan wanita itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi barang haram yang merusak masa depan anak bangsa tersebut.

"Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, 9 paket kristal sabu berat kotor 40,10 gram, satu bundel plastik klip, satu buah plastik warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital dan satu buah sendok sabu," ungkapnya, Jumat (8/1/2020).

Ditegaskannya, terhadap pelaku ini dibidik dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku ini terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara," tegasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama