Bawa Sabu, Warga Basarang Ini Diringkus Polisi

Bawa Sabu, Warga Basarang Ini Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap seorang lelaki berinisial YP, warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Pemuda 25 tahun itu diamankan polisi lantaran tertangkap tangan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, Ia diamankan petugas di depan sebuah mini market di Jalan Patih Rumbih, Kuala Kapuas pada Jumat, 5 Februari 2021.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021) menyampaikan, penangkapan YP atas laporan masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga menangkapnya karena kepemilikan narkoba.

“Dari pengeledahan petugas menemukan satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 gram," ungkap Subandi.

Dari YP, turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya," beber Subandi.

Lanjut Kasat, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama