Miliki Sabu, Pemuda 25 Tahun Ini Diringkus Polisi

Miliki Sabu, Pemuda 25 Tahun Ini Diringkus Polisi

DIDASARI informasi masyarakat, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tanbu melakukan penggrebekan terhadap pelaku terduga pemilik dan pengedar sabu.| foto : humas polres

BATULICIN - Diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pria berinisial GN terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu). 

Pemuda 25 tahun ini diringkus pada Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 01.30 Wita, tepatnya di dalam sebuah rumah di Jalan Mutiara Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Tanbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa, Senin (21/2/2022) membenarkan penangkapan GN di sebuah rumah di Kecamatan Satui.

"GN ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu," jelasnya.

Sebelum diringkus, petugas dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Penyelidikan ini didasari informasi masyarakat yang dinilai akurat.

"Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GN  yang mana saat penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang terletak di lantai kamar," bebernya. 

Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut.[joni]


Lebih baru Lebih lama