PELAIHARI - Polres Tanah Laut (Tala) mulai mendalami dugaan penyelewengan penyaluran BBM solar bersubsidi untuk nelayan di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung. Penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh, Rabu (23/7/2026).
Laporan yang diterima kepolisian mengungkap dugaan adanya ketidaksesuaian antara kuota solar bersubsidi yang direkomendasikan dengan jumlah BBM yang diterima nelayan penerima manfaat.
Dalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 227 nelayan di Desa Kuala Tambangan masuk sebagai penerima solar bersubsidi dengan alokasi mencapai 65.000 liter setiap bulan. Namun, sebagian kuota itu diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Laporan menyebutkan terdapat selisih sekitar 25.780 liter solar bersubsidi setiap bulan yang diduga tidak sampai ke tangan nelayan. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2019 hingga Mei 2026.
Apabila diakumulasikan, volume BBM yang diduga tidak tersalurkan diperkirakan mencapai sekitar 1,8 juta liter. Sementara nilai kerugian yang tercantum dalam laporan diperkirakan mencapai Rp12,24 miliar.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/35/VII/2026/SPKT/Polres Tanah Laut/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 18 Juli 2026.
Mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik Polres Tala telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari penelitian terhadap laporan pengaduan, penerbitan administrasi penyelidikan, hingga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi dan SP2HP yang diperoleh redaksi. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan informasi.[lastri]
Tags
peristiwa
