BARABAI — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengaktifkan kembali Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sempat mengalami stagnasi sejak 2019 dalam forum evaluasi kelembagaan daerah di Barabai, HST, Jumat (4/9/2026).
Langkah pembentukan ulang panitia ini diambil guna mempercepat penyelarasan kebijakan daerah dengan agenda nasional Asta Cita ke-8.
Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat secara transparan dan akuntabel.
"Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah senantiasa bertekad mendukung pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat," kata Samsul Rizal.
Pengaktifan kembali struktur kelembagaan ini juga disesuaikan dengan Peraturan Bupati HST Nomor 14 Tahun 2025 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Pemerintah daerah menilai perlindungan kebudayaan lokal membutuhkan kepastian payung hukum yang lebih tegas agar tidak terabaikan dalam jangka panjang.
"Lumayan lunas, kurang lebih lima tahun lamanya, nah cuma ini kita agak serius untuk peraturan hukum adat ini kita bentuk kembali," ujar Samsul Rizal.
Melalui panitia yang baru dibentuk, pemerintah daerah menyiapkan lima tahapan sistematis mulai dari identifikasi awal hingga fasilitasi penetapan status hukum masyarakat adat.
Bersamaan dengan langkah kelembagaan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST tengah menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan masyarakat adat.
"Saat ini berkas permohonan pengakuan masyarakat hukum adat Labuan Amas telah diterima oleh Dinas PMD, sementara Masyarakat Hukum Adat Batang Alai masih dalam tahap melengkapi persyaratan," tutur Samsul Rizal.
Upaya ini bakal memayungi sedikitnya 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada 3 kecamatan di kawasan Pegunungan Meratus.
Bupati menggarisbawahi perlunya sinergi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pelestarian lingkungan serta budaya yang berkelanjutan.
"Sinergi ini bertujuan untuk mewujudkan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang terarah, partisipatif, objektif, serta berkelanjutan," pungkas Samsul Rizal.[nata]
Tags
hulu sungai tengah
