BUNTOK — PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) secara resmi melaporkan Kantan Cs ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Selatan (Barsel), terkait aksi pemortalan jalan hauling batu bara di Kilometer 67, wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barsel, Minggu (30/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/89/VIII/TUK.7.2.2/2026/SPKT.
Aksi pemortalan tersebut, menurut pihak perusahaan, dilakukan Kantan Cs dengan alasan adanya tuntutan atas lahan yang mereka klaim berada di Desa Malintut, Kecamatan Rereh Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), serta Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Mereka menilai lahan tersebut telah digarap perusahaan dan belum mendapatkan ganti rugi.
Akibat pemortalan, aktivitas angkutan batu bara di jalan hauling PT MUTU disebut mengalami hambatan.
Sejumlah sopir dump truck yang hendak melintas, baik menuju maupun meninggalkan kawasan tambang, menjadi terganggu karena akses jalan tersebut ditutup.
Hard External Relation PT MUTU, Agus Karyawan, mengatakan laporan ke Polres Barsel dibuat sebagai langkah hukum perusahaan menyikapi aksi pemortalan tersebut.
Menurutnya, terkait klaim lahan di wilayah Malintut, kedua pihak sebelumnya telah sepakat menunggu proses pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Barito Timur hingga 25 Oktober 2026 dan selama proses tersebut berlangsung tidak melakukan pemortalan jalan hauling.
“Ini kenapa mereka melakukan aksi pemortalan, sedangkan wilayah yang diportal berada di Barito Selatan dan masuk wilayah hukum Polres Barsel,” ujar Agus saat ditemui awak media di Polres Barsel.
Agus juga menyebut aksi pemortalan tersebut tidak didahului pemberitahuan kepada pihak perusahaan maupun Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai.
Ia menjelaskan, persoalan lahan di Malintut sebelumnya telah dimediasi bersama antara PT MUTU dan Kantan Cs di Pemerintah Kabupaten Barito Timur, namun mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Menurut Agus, dalam mediasi tersebut tim legal PT MUTU sempat meninggalkan ruangan karena terdapat perbedaan antara pembahasan di forum dengan kondisi lapangan.
Dia menyebut luasan lahan yang diklaim Kantan Cs bertambah dibandingkan yang sebelumnya dibicarakan.
Agus juga mengatakan dalam mediasi tersebut terdapat pihak yang disebut sebagai utusan Kepala Staf Kepresidenan, namun ia meminta pihak tersebut menunjukkan surat tugas resmi apabila benar merupakan utusan pemerintah.
Sementara itu, terkait lahan di kawasan Sualang yang juga diklaim Kantan Cs, Agus menjelaskan bahwa PT MUTU sebelumnya telah mengikuti mediasi di Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Desember 2025.
Dia menyebut Kantan Cs ketika itu mengklaim lahan seluas sekitar 250 hektare yang telah digarap perusahaan dan meminta pembayaran ganti rugi.
Agus menegaskan PT MUTU telah melakukan pembayaran terkait lahan tersebut kepada warga Desa Muara Mea berdasarkan keterangan kepala desa setempat, Barlin.
Ia juga menyebut Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) yang menjadi dasar klaim Kantan Cs atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja dari Desa Tongka telah dicabut oleh Kepala Desa Tongka, Edi Sumantri, tertanggal 24 November 2025.
"Dalam mediasi di Pemkab Barut pada 15 Desember 2025, Kapolres Barut juga mengarahkan kedua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, termasuk PTUN, serta mengingatkan agar tidak melakukan pemortalan di wilayah hukum Barut," tutupnya.
Pemberitaan disusun berdasarkan pemantauan langsung di lapangan serta upaya konfirmasi resmi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tanpa ada maksud menyimpulkan atau menuduh adanya pelanggaran hukum.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi berkomitmen penuh terhadap produk jurnalistik yang berimbang dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kantan Cs untuk memberikan hak jawab serta hak koreksi secara proporsional.[tim/red]
Tags
peristiwa
