Panggil Dishub, Komisi II Pertanyakan Dua Hal Ini

Panggil Dishub, Komisi II Pertanyakan Dua Hal Ini

UNTUK meminta penjelasan terkait izin aktivitas di pelabuhan, Komisi II memanggil Dishub Barsel dalam RDP.| foto : tomi

BUNTOK - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Barito Selatan (Barsel) di Gedung Wakil Rakyat, Kamis (3/2/2022). Kali ini, mereka mendengar penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel. 

"Hari ini kami memanggil Dinas Perhubungan untuk Rapat Dengar Pendapat untuk sharing dan komunikasi. Harus demikian yang kami lakukan karena masing-masing tugas pokok dan fungsi kami, khususnya pengawasan sebagai wakil rakyat," terang Ketua Komisi II Ensilawatika Wijaya.

Di hadapan pejabat Dishub, legislator Bumi Batuah meminta penjelasan terkait viralnya masalah bongkar muat yang terjadi di Desa Danau Sadar.

"Karena banyak masyarakat mempertanyakan terkait izin apakah ada? karena yang ada izin yang resmi hanya di Jelapat kok, kenapa ada kegiatan di Desa Danau Sadar," tanyanya.

Pihaknya mempertanyakan kepada Dishub kenapa di Desa Danau Sadar tidak ada izinnya, dan ada izinnya itu di Jelapat. Dewan meminta Dishub untuk lebih memonitor, karena berkaitan dengan Pedapatan Asli Daerah (PAD).

"Jangan sampai terulang lagi, karena dengan tambatan berkaitan dengan PAD. Jadi agar lebih diperhatikan lagi supaya jangan ada kecolongan lagi terkait hal bongkar muat yang tidak ada izinnya, karena merugikan daerah," ketusnya.

Selanjutnya, terkait masalah pelabuhan di Pasar Lama yang juga viral di mana pelabuhan larut di bawa Arus. Saat dikordinasi ke Dishub bahwa itu sudah dihibahkan kepada Pemkab Barsel.

"Secara legalitas, kami selaku DPRD Barsel harus punya surat juga bahwa surat itu sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan supaya Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk lebih maksimal untuk memelihara pelabuhan di Pasar Lama," paparnya.

Karena, lanjut legislator Bumi Batuah ini, pelabuhan Pasar Lama sangat diprioritaskan mengingat setiap hari ada aktivitas transportasi masyarakat. Untuk itu, dewan akan mendatangi pihak Balai ke Palangka Raya bersama Dishub untuk lebih menekankan agar penanganannya lebih cepat.

Sementara itu, Kelapa Dishub Barsel, Ir Daud Danda MM mengatakan, terkait masalah sanksi bongkar muat di Desa Danau Sadar, pihaknya sudah menyurati pihak pelanggar aturan, di mana tidak boleh melakukan kegiatan tanpa kordinasi ke dinas terkait.

"Karena selama ini yang kami bina adalah yang di Jelapat, jadi kalau ada kegiatan harus melakukan kordinasi dulu kepada dinas terkait," jelasnya.

Menurutnya, sesuai Perda nomor 2 tahun 2015 tetap diberlakukan dan pihak yang melanggar sudah membayar ganti rugi. Itu juga sudah masuk Ke PAD.[tomi]


Lebih baru Lebih lama