Tertibkan Toko Modern Tanpa Izin, DKUMP2 Tanbu Lakukan Sidak

Tertibkan Toko Modern Tanpa Izin, DKUMP2 Tanbu Lakukan Sidak

TINDAKAN tegas dilakukan Pemkab Tanbu kepada toko modern nakal.| foto : humas

BATULICIN - Penertiban toko modern yang berani beroperasi sebelum mengantongi izin dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu. 

Langkah berani yang patut diapresiasi ini ditandai dengan giat sidak penutupan sejumlah gerai Indomaret di Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/2/2022).

Kepala DKUMP2 Tanbu, H. Denny Harianto mengatakan, kegiatan sidak dilakukan sebagai upaya Pemkab Tanbu dalam menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasional.

Diungkapkan jika toko modern yang ditutup saat sidak kali ini akan memperoleh teguran keras serta sanksi administratif. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha.

"Melalui kegiatan ini kami ingin melakukan pembinaan, sehingga tidak ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semena-mena ketika hendak mendirikan atau membuat usaha di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu," tegas Denny.

Ia mengatakan, sidak ini juga akan menyasar semua toko modern. Ini agar dapat memberi contoh terkait pentingnya perizinan bagi para pelaku usaha, sehingga ke depan tidak hanya di toko modern tetapi seluruh sektor yang menjalankan operasional di Tanbu dapat memenuhi standar perizinan yang berlaku.

"Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan mereka harus melengkapi semua itu," jelas Denny

Ia menyampaikan bahwa keberadaan toko modern tersebut menimbulkan sejumlah dampak positif dan negatif. Dampak positif yang dirasakan seperti meningkatkan perekonomian di wilayah tempat toko modern itu berdiri.

Namun dampak negatif juga diakui dirasakan sebagian pedagang retail atau toko kecil yang keberatan, karena keberadaan toko modern yang dianggap mematikan usaha milik warga setempat.

Karena itu, lanjutnya, di setiap kecamatan memang toko modern yang berdiri harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat, serta harus memperhatikan jarak antara toko dengan pasar tradisional dan retail yang ada sekitarnya.

"Kalau mereka pedagang retail merasa tidak masalah silahkan," imbuhnya.

Sementara itu, sebanyak tiga gerai Indomaret yang ditertibkan pada kegiatan kali ini di antaranya Gerai Indomaret di Jl. Kuranji Desa Sarigadung, Gerai Indomaret di Jl. Transmigrasi Plajau Km 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jl. Raya Kodeco, Desa Gn. Antasari.

Untuk kegiatan ini, DKUMP2 turut melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, Bag Perekonomian, PUPR serta Kecamatan Simpang Empat.[joni]


Lebih baru Lebih lama