Bejat, Pria 52 Tahun Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga 18 Kali

Bejat, Pria 52 Tahun Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga 18 Kali

AKIBAT mencabuli gadis 15 tahun, tersangka TH kini harus merasakan tidur di ubin dingun penjara.| foto : humas polres

BATULICIN - Entah setan apa yang merasuki tersangka TH yang tega menyetubuhi gadis di bawah umur hingga belasan kali. Akibat aksi bejatnya itu, pria 52 tahun ini pun kini harus berurusan dengan hukum.

Peristiwa nahas yang menimpa remaja putri 15 tahun itu terjadi sekitar Januari tahun 2022 di rumah tersangka TH di wilayah Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H l Made Rasa, Rabu (2/3/2022) membenarkan adanya penangkapan tersangka TH. Ia ditangkap Unit Reskrim atas laporan ayah korban.

Menurutnya, tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan tersangka itu bermula ketika tersangka mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud untuk diantar ke sekolah korban.

Namun, lanjut Made, setelah korban bersedia dan naik sepeda motor tersangka, ternyata tersangka membawa korban ke rumah tersangka hingga meminta korban masuk ke kamar tersangka.

Setelah berada di dalam kamar, tersangka kemudian mengiming-imingi memberikan korban uang. Setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka merayu korban, yakni apabila bersama tersangka maka korban tidak akan kekurangan uang. 

Ironisnya, selain kejadian waktu itu, tersangka juga melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak 18 kali kepada korban.

"Jadi setelah kejadian tersebut, kemudian korban menceritakan perbuatan tersangka kepada pelapor. Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Kusan Hilir," paparnya.

Kini guna proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu, 16 butir pil KB merek Mikrodiol 30, serta 1 unit sepeda motor Mio Soul warna putih dibawa ke Polsek Kusan Hilir.[joni]


Lebih baru Lebih lama