Dinsos Kapuas Sosialisasikan Perbup Izin Pengumpulan Uang atau Barang

Dinsos Kapuas Sosialisasikan Perbup Izin Pengumpulan Uang atau Barang

KEPALA Dinsos Kapuas Budi Kurniawan memberikan materi sosialisasi izin PUB.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Dinas Sosial melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas nomor 8 tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di aula Disdik Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Selasa (21/6/2022).

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, dan dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Inspektur Heri Wibowo serta sejumlah perwakilan OPD terkait.

Wabup Nafiah dalam sambutannya menyampaikan, melalui Perbup Nomor 8 Tahun 2022 ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pengumpulan sumbangan baik uang atau barang tertib, transparan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Sosial Kapuas, Budi Kurniawan menyampaikan, PUB bertujuan menghimpun uang atau barang dari masyarakat untuk kegiatan kesejahteraan sosial dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan yang transparan, akuntabel, tertib administrasi dan tidak bertentangan dengab peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perbup ini menata mengatur sekaligus melindungi untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan uang dan barang," kata Budi Kurniawan, usai kegiatan.

"Jadi dengan sosialiasi ini mereka dapat pengetahuan yang cukup tentang isi Perbub tersebut," katanya.

Mantan Camat Bataguh ini menjelaskan sosialiasi akan berlanjut ke wilayah kecamatan-kecamatan.

"Kami juga tetap akan menjalankan koordinasi dengan tim pengawas PUB yang sudah dibentuk Bupati Kapuas," katanya.

Selanjutnya, Tim PUB akan mulai bergerak mulai melakukan pendataan.

"Kami juga akan melakukan pendataan dan verifikasi keberadaan kotak-kotak sumbangan baik yang ada di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat lain akan kami inventarisir dan kami identifikasi nanti. 
Bagi yang belum memenuhi syarat akan kami syarankan untuk segera mengurus izinnya ke pemerintah daerah," pungkas Budi. 

Adapun peserta sosialiasi tersebut yakni perwakilan pemerintah kecamatan yang ada di jalur lintas, yaitu ada lima kecamatan yakni, Kapuas, Hilir, Kapuas Timur, Selat dan  Basarang dan Kecamatan Bataguh. 

Kemudian perwakilan dari berbagai Ormas sosial dan relawan seperti Balakar dan Damkar, pengurus rumah ibadah dan lainnya.[tommy]
Lebih baru Lebih lama