Perusahaan Besar Tetap Bayar Pajak ke Daerah

Perusahaan Besar Tetap Bayar Pajak ke Daerah

JAKARTA – Perusahaan pertambangan besar, seperti Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) tetap harus membayar pajak kepada daerah, termasuk pajak air permukaan.

“Pemegang PKP2B tetap harus membayar pajak kepada daerah,” kata Koordinator Pengawasan Teknik Pertambangan Mineral dan Energi, Antonius Agung S pada konsultasi Komisi II DPRD Kalsel ke Dirjen Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemarin, di Jakarta.

Antonius mengatakan, kewajiban membayar pajak kepada daerah dituangkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022, sehingga seharusnya PT Arutmin berkewajiban membayar pajak air permukaan (PAP) sesuai dengan regulasi yang belaku.

“PT Arutmin tetap berkewajiban membayar pajak air permukaan,” tambahnya pada pertemuan di Gedung Muhammad Sadli.

Antonius menjelaskan, perlunya kolaborasi yang intens antara pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov dengan kementerian. 

“Agar terjadi situasi yang kondusif Untuk memasuki dan memungut pajak air permukaan perusahan–perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan,” ujar Antonius.

Ditambahkan, sepanjang tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, maka dapat dibenarkan pemberlakuan dari regulasi lainnya.

Sebelumnya sejumlah perusahaan daerah pemegang PKP2B sementara tak mau membayar pajak air pemukaan, karena perubahan tambang memakai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2022, perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannor mengatakan, konsultasi ini untuk menerima penjelasan keberadaan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang bisa dilakukan di Kalsel.

“Setelah PP No 15 tahun 2022 ini keluar, Kalsel bisa menagihkan kepada PT Arutmin,” kata Iqbal Yudiannoor.
Kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kalsel didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, DPTMPSP, Bakeuda dan Dinas ESDM Kalsel.[lyn]
Lebih baru Lebih lama