Dispersip Tanbu Lakukan Audit Kearsipan Internal

Dispersip Tanbu Lakukan Audit Kearsipan Internal

BATULICIN - Audit kearsipan internal tahun 2022 dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. 

Objek pengawasan audit sebanyak 26 SKPD di lingkup Pemkab Tanbu dengan jumlah 80 Unit Pengolah. Jadwal audit dimulai dari 4 April hingga 9 Juni tahun 2022. 

Saat ini masuk dalam tahapan mengevaluasi hasil laporan Audit Kearsipan Internal. 

Untuk Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) Konsolidasi sendiri, secara soft copy (file) sudah disampaikan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) via email.

Audit Kearsipan Internal
adalah Audit Kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal atas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pencipta arsip.

Secara teknis audit kearsipan internal ini dilakukan oleh tim audit dari LKD Tanbu, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Kepala Dispersip, Tanbu Yulia Rahmadani melalui Kabid Kearsipan, Hj Noryana, Senin (12/9/2022) mengungkapkan, sudah terlaksana audit kearsipan pada 26 objek pengawasan.

Aspek yang dinilai dalam Pengawasan Kearsipan Internal, antara lain pengelolaan Arsip Dinamis, terdiri dari; aspek Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip.

Kemudian Sumber Daya Kearsipan, terdiri dari; aspek SDM Kearsipan serta Prasarana dan Sarana Kearsipan.

Menurut Noryana, dengan adanya audit dan pengawasan kearsipan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan kearsipan yang lebih baik. 

Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Dengan demikian dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa," pungkasnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama