Kemenag Balangan Terima 21 Sertifikat Tanah Wakaf

Kemenag Balangan Terima 21 Sertifikat Tanah Wakaf

PENYERAHAN Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2023 sebanyak 21 lokasi di Kemenag Balangan.| foto : istimewa


BALANGAN - Kementerian Agama Kabupaten Balangan sukses menerima Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2023 sebanyak 21 lokasi,  Selasa (9/1/2024).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (KANTAH) Kabupaten Balangan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, disaksikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Harmainor, S.Pd.I, MM dan Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) H. Syaipullah, S.Ag, MH di Kantor Kemenag Balangan.

"Alhamdulillah, penyerahan sertifikat ini adalah tahapan akhir dari Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, yang merupakan kerjasama antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan," tutur Syaipullah.

Menurut Syaipullah, target sertifikasi tanah wakaf tahun 2023 sebanyak 21 lokasi berhasil tercapai 100%. Lokasi-lokasi ini tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Paringin Selatan sebanyak 7 lokasi, Kecamatan Paringin sebanyak 2 lokasi, Kecamatan Batumandi sebanyak 5 lokasi, Kecamatan Halong sebanyak 2 lokasi, Kecamatan Lampihong sebanyak 2 lokasi, dan Kecamatan Awayan sebanyak 3 lokasi.

"Tanah wakaf yang disertifikasi melibatkan berbagai jenis lokasi, seperti kuburan, musholla, langgar, dan masjid. Sertifikasi tanah wakaf ini memiliki nilai strategis dalam menjaga hak dan keberlanjutan pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan umat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harmainor selanjutnya menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan dan Kepala KUA di masing-masing kecamatan. Kerjasama ini menjadi kunci tercapainya target sertifikasi tanah wakaf tepat waktu.

"Terima kasih kepada Badan Pertanahan dan Kepala KUA Kecamatan yang telah memberikan dukungan penuh sehingga target sertifikasi tanah wakaf bisa terpenuhi. Semoga dengan sertifikat ini, pengelolaan tanah wakaf dapat lebih terencana dan berkelanjutan," ujarnya.

Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam menjaga hak dan keberlanjutan aset wakaf, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tanah tersebut.

"Dengan berhasilnya program ini, diharapkan tanah wakaf di Kabupaten Balangan dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat dan masyarakat setempat," pungkasnya.[martino]

Lebih baru Lebih lama