Salah Paham Berujung Tragis, Pemuda di Balangan Terluka Parah

Salah Paham Berujung Tragis, Pemuda di Balangan Terluka Parah

ANGGOTA polisi sedang berada di rumah sakit untuk memastikan kondisi korban penyerangan di Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - Dua pemuda terlibat pertikaian menggunakan senjata tajam di Teluk Keramat, RT 11, Kelurahan Paringin Barat, Kabupaten Balangan, Kamis (8/8/2024) malam.

Korban, MRF, mengalami luka sobek pada bagian kepala dan punggung, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, pelaku, MU (25), sudah diamankan oleh pihak Unit Resmob Polres Balangan beserta Unit Reskrim Polsek Paringin.

Pertikaian antara keduanya bermula dari niat MRF untuk meminjam motor MU yang rencananya akan digunakan untuk mengantar sepeda motor milik temannya yang mogok. Namun, disinyalir terjadi salah paham yang berujung pada penyerangan oleh MU terhadap MRF.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menerangkan bahwa menurut penuturan saksi di lokasi, MU sempat mengeluarkan senjata tajam ketika MRF berucap ingin meminjam motornya.

"Menurut keterangan saksi, pelaku marah saat korban ingin meminjam motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang, lalu mengancam korban," kata Iptu Eko.

Kejadian itu sempat dilerai oleh saksi yang ada di lokasi, dan situasi sempat mereda. Bahkan MRF juga sudah mencoba menjauh dari MU. Sembari berpindah posisi menjauh dari MU, MRF berucap "tunggu sebentar ya" yang ditujukan kepada temannya. 

MU yang mendengar kalimat tersebut merasa ditujukan kepadanya dan merasa tersinggung, menyebabkan amarahnya memuncak. 

"Setelah kejadian itu, MU langsung menjambak dan menarik rambut MRF sembari membawanya ke halaman rumah," terang Iptu Eko.

Saat itulah terjadi penyerangan oleh MU terhadap MRF menggunakan senjata tajam. MRF bahkan tidak mampu melakukan perlawanan.

MRF sebagai korban mengalami tujuh luka sobek akibat penyerangan tersebut. Luka-lukanya meliputi empat luka sobek di bagian kepala, dua luka sobek di bagian leher belakang, dan satu luka sobek di bagian tangan sebelah kiri.

Saat ini, MU sudah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.[martino]
Lebih baru Lebih lama