Warung di Paringin Selatan Disorot, Satpol PP Temukan Dugaan Pelanggaran Perda Tunasusila

Warung di Paringin Selatan Disorot, Satpol PP Temukan Dugaan Pelanggaran Perda Tunasusila

PETUGAS Satpol PP Balangan dan Polres Balangan tengah melakukan pengecekan ruangan yang di duga tempat karaoke.| foto : istimewa

PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bersama pihak kepolisian melaksanakan operasi penertiban di sebuah warung di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait tunasusila, Kamis (29/8/2024).

Warung ini mencuri perhatian, karena adanya indikasi penjualan minuman keras dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Balangan, Arni menyampaikan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan yang masuk mengenai potensi pelanggaran.

"Kami melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dan menemukan bahwa warung tersebut tidak hanya menjual minuman, tetapi juga memiliki fasilitas karaoke di bagian belakang. Selain itu, terdapat empat kamar tidur dengan fasilitas kasur, pendingin ruangan, dan kamar mandi," ungkapnya.

Selama pemeriksaan, Satpol PP dan pihak kepolisian tidak menemukan bukti adanya penjualan miras atau aktivitas TPPO. Namun, Arni menambahkan bahwa pemilik warung mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat hiburan atau penginapan.

"Meski tidak ada temuan pelanggaran miras atau TPPO, usaha ini belum memiliki izin yang sah untuk beroperasi sebagai tempat hiburan. Kami telah memberikan teguran dan meminta pemilik untuk segera mengurus izin usahanya," jelasnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Balangan, Faisal Norhadi juga menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilaksanakan empat kali dalam sebulan.

"Kami melakukan sosialisasi Perda dan cek tempat, namun tidak ada aktivitas yang mencurigakan, artinya hari ini nol temuan," kata Faisal.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap pemilik usaha akan lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran di masa depan.

"Kepatuhan terhadap Perda, khususnya terkait tempat hiburan dan penginapan, tidak hanya membantu mencegah pelanggaran, tetapi juga memberikan keuntungan bagi daerah. Selain itu, pembinaan bisa lebih optimal jika usahanya legal dan terdaftar," tambahnya.

Operasi kali ini juga menyasar dua lokasi lain yang diduga melanggar Perda, termasuk warung di Jalan A Yani. Satpol PP Kabupaten Balangan mengimbau semua pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan segera mengurus izin yang diperlukan, demi kelancaran usaha dan ketertiban di masyarakat.[martino]
Lebih baru Lebih lama