KETUA Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, bersama anggota Komisi III saat meninjau langsung kondisi bangunan eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan.| foto : istimewa
PARINGIN – Menyusul viralnya kondisi memprihatinkan bangunan eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Komisi III DPRD Balangan turun langsung meninjau lokasi. Selain kumuh dan tak terawat, bangunan juga diduga kerap disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai bangunan yang merupakan aset daerah seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, bukan malah terbengkalai dan menjadi tempat aktivitas negatif.
“Lokasi ini harusnya bermanfaat, bukan malah terbengkalai dan disalahgunakan,” tegas Hafiz, Selasa (20/5/2025).
Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa eks kantor PDAM tersebut telah diserahkan menjadi aset daerah.
Saat ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awayan telah mengajukan permohonan hibah atas tanah dan bangunan tersebut untuk dijadikan kantor baru.
Kata Hafiz, Komisi III DPRD akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti kondisi bangunan serta mempercepat pemanfaatannya agar tidak lagi menjadi tempat penyalahgunaan.
“Ini harus segera ditata agar kembali berfungsi sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Hafiz.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Balangan, Kamrani. menyatakan bahwa bangunan tersebut memang telah masuk dalam daftar aset pemerintah daerah.
“Bangunan itu memang sudah diserahkan dan kini menjadi bagian dari aset daerah,” ungkap Kamrani.
Ia menjelaskan, pihak KUA mengusulkan hibah tanah sekaligus bangunan karena kantor mereka saat ini sudah tidak lagi memadai untuk pelayanan publik. Namun, Kamrani menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jika tanah sudah dihibahkan terlebih dahulu, pembangunan bangunan baru di atasnya tidak diperbolehkan tanpa pengajuan resmi kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Pihaknya meminta agar KUA terlebih dahulu mengajukan rencana renovasi atau pembangunan kantor baru secara formal kepada pemerintah daerah sebelum proses hibah dilakukan.[martino]
Tags
balangan