KUALA KAPUAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk Bupati H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, dan Penjabat Sekretaris Daerah Usis I Sangkai.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tahapan akhir dari proses panjang pembahasan Raperda, yang sebelumnya telah melalui sejumlah agenda, mulai dari penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi hingga pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Agenda hari ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Ranperda serta penandatanganan persetujuan bersama dengan pihak eksekutif," ujar Ardiansah.
Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD, Berinto. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa DPRD secara umum menyetujui Ranperda, namun tetap menolak pengesahan bagian terkait pembayaran hutang jangka pendek yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
“Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, kami menyatakan tidak menyetujui pertanggungjawaban atas pembayaran hutang jangka pendek APBD 2024 yang dilakukan oleh saudara Pj Bupati dan saudara Sekretaris Daerah,” tegas Berinto.
Pendapat akhir fraksi disampaikan secara bergiliran oleh tujuh fraksi melalui juru bicara masing-masing, yakni Hj Rusidah (Golkar), Thosibae Limin (PDI Perjuangan), I Nyoman Salop (NasDem), Yunaningisih (Gerindra), H. Ahmad Zahidi (PAN), Suprianto (PKB), dan H. Pahmi (Fraksi Gabungan Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera). Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk disahkan menjadi Perda.
Meskipun memberikan persetujuan, masing-masing fraksi menyampaikan catatan strategis dan harapan terhadap kinerja pemerintah daerah, terutama dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, menandai tuntasnya salah satu agenda penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.[wahyudi]