BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2025 bersama Bupati dan Wakil Bupati Barsel, bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Selasa (24/6/2025).
Agenda rapat mencakup tiga hal utama, yakni:
- Pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barsel 2025–2029.
- Jawaban dan tanggapan Bupati atas pemandangan umum fraksi.
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD.
Ranperda RPJMD tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, dalam Rapat Paripurna Ke-20 pada 23 Juni 2025.
Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan oleh anggota DPRD Edy Saputra, SE, fraksi menyatakan menerima Ranperda RPJMD sebagai dasar pembahasan dalam tahapan selanjutnya.
Usai rapat, Edy Saputra menegaskan pentingnya dokumen RPJMD sebagai pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial dan politik antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai representasi rakyat, DPRD berkomitmen untuk mengawal proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan RPJMD secara kritis dan konstruktif.
“Kami berharap agar pembangunan di Barito Selatan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, bersifat adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Edy juga menyampaikan optimisme bahwa semangat gotong royong dan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat akan mampu mewujudkan Barito Selatan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
“Penyusunan RPJMD ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar pelaksanaan pembangunan lebih optimal dan merata sesuai dengan skala prioritas,” pungkasnya.[tomi]