BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten HST Tahun 2025, yang digelar di Aula Murakata Kejari HST, Selasa (8/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, dan diikuti oleh berbagai unsur lintas sektor yang tergabung dalam Tim PAKEM.
Dalam arahannya, Dr. Yusup menekankan pentingnya sinergi dan tindakan konkret untuk mencegah berkembangnya aliran atau paham yang menyimpang serta meresahkan masyarakat.
“Kami meminta agar dilakukan pembinaan dan pengawasan intensif terhadap enam orang yang diduga mengikuti aliran sesat, serta monitoring secara berkala untuk memastikan paham tersebut tidak menyebar lebih luas,” tegasnya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pandawan pada 26 Juni 2025. Saat itu, sejumlah kesepakatan dicapai untuk menjaga kerukunan umat beragama di Desa Jaranih.
Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan di antaranya:
- Menjaga keharmonisan antarumat beragama di Desa Jaranih.
- Menyaksikan kembalinya beberapa warga, yakni D.i, R.i, dan Rb.a, kepada akidah Islam yang benar.
- Penyelesaian masalah akidah warga tersebut dilakukan di tingkat kecamatan.
- Memberikan waktu tiga hari kepada Pembakal Jaranih untuk menyampaikan keputusan terkait Mn yang belum memberikan persetujuan atas berita acara.
- Memberi mandat kepada MUI Kecamatan Pandawan untuk melakukan pendampingan terhadap warga dalam proses kembali ke akidah yang lurus.
Kejari HST menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan bukan semata tugas penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor guna menjaga stabilitas sosial dan kerukunan di tengah masyarakat.[nata]