BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), ungkap kronologi kasus pembunuhan bayi di Desa Gambah Kecamatan Barabai, Rabu (24/9/2025).
Pengungkapan kronologi ini langsung di pimpin Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon saat konferensi pers di ruangan humas.
Ia mengatakan, korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, anak dari Zahra (23) dan Adli (30). Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin 22 September 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di rumah datuk korban, Supian Suri (63), yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban.
Pada pagi hari kejadian, ibu korban selesai memandikan dan menidurkan bayinya. Agar bisa bersih-bersih dan memasak, ia menitipkan anaknya kepada Paridah (60), nenek dari pihak ibu korban, yang tinggal satu rumah dengan Supian Suri. Tidak lama setelah bayi ditidurkan, tersangka mendatangi rumah Paridah.
Tersangka datang ke rumah dengan maksud mencari Supian Suri. Namun, saat itu Supian tidak berada di rumah karena sedang keluar. Di rumah hanya ada istrinya, Paridah (60), bersama buyutnya ST.
“Pelaku sempat menanyakan keberadaan Supian Suri kepada Paridah. Saat diberi tahu bahwa Supian tidak ada, pelaku melihat bayi lalu bertanya, ‘Ini anak siapa?’ Paridah menjawab bahwa bayi tersebut adalah anak Zahra. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat bayi tersebut,” jelas Kapolres.
Pelaku kemudian memperlakukan bayi seperti boneka. Melihat hal itu, Paridah merasa tidak nyaman dan berusaha merebut cucunya dari tangan pelaku. Namun, karena usianya sudah lanjut dan tenaganya kalah, upaya tersebut tidak berhasil.
“Terjadi tarik-menarik antara nenek korban dengan tersangka hingga bayi sempat terbentur dinding dan menangis. Melihat kondisi itu, tersangka panik lalu mengempaskan bayi ke lantai di atas karpet sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.
Melihat itu saksi Paridah langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan pada warga lalu warga ada yang melapor ke RT dan Polres, pihak Polres langsung turun ke tempat kejadian untuk mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, Hidayat Aminullah (36) dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Terkait kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas, bahkan kami juga melakukan tes psikologi kepada pelaku," tutupnya.[nata]
Tags
Peristiwa