Rincian Bantuan Kebakaran Desa Pantai Kapuas, Korban Rusak Berat Terima Rp30 Juta

Rincian Bantuan Kebakaran Desa Pantai Kapuas, Korban Rusak Berat Terima Rp30 Juta

BUPATI Kapuas HM Wiyatno didampingi jajaran meninjau lokasi musibah kebakaran, di Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat.| foto : istimewa

​KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui BPBD dan Dinas Sosial mulai menyalurkan bantuan bagi korban kebakaran di Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat. Berdasarkan data sementara, tercatat sembilan Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal akibat musibah tersebut.

​Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan klasifikasi tingkat kerusakan bangunan untuk menentukan besaran bantuan uang tunai.

​Skema Bantuan Kerusakan Bangunan:
​Rusak Berat: Rp30.000.000
​Rusak Sedang: Rp10.000.000
​Rusak Ringan: Rp5.000.000

​"Kami berkoordinasi dengan Dinas PU dan Dinas Perkim untuk menilai kerusakan secara objektif," jelas Pangeran, Selasa (13/01/2026).

Saat ini, bantuan darurat berupa alat masak, kasur, dan sembako telah disalurkan kepada seluruh terdampak.

​Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas, Karolinae, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan musibah secara berjenjang. Ia menekankan pentingnya laporan tertulis dari Kepala Desa yang diketahui Camat untuk tertib administrasi penyaluran bantuan di masa mendatang.[cun]
Lebih baru Lebih lama