Pemkab Kapuas Fasilitasi Mediasi Sengketa Pertanahan Warga Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang

Pemkab Kapuas Fasilitasi Mediasi Sengketa Pertanahan Warga Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang

RAPAT mediasi sengketa pertanahan warga Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang di Kabupaten Kapuas.| foto : hmskmfkps

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memfasilitasi rapat mediasi dan penanganan sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dengan PT Asmin Bara Bronang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026), sebagai upaya penyelesaian konflik secara adil dan berlandaskan hukum.

Rapat mediasi dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, serta dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kabupaten Kapuas Kusmiatie, perwakilan manajemen PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, jajaran kepolisian, dan tamu undangan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan Pemkab Kapuas akan melakukan pengecekan lapangan sekaligus pertemuan langsung dengan masyarakat yang mengajukan klaim pada objek sengketa. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/2/2026).

Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan, Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan mediator yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan menjaga ketertiban. Apabila ditemukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui fasilitasi tersebut, Pemkab Kapuas berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat ditempuh secara damai, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.[cun]
Lebih baru Lebih lama