BANJARMASIN – Kecamatan Banjarmasin Utara menggelar kegiatan public hearing sebagai bagian dari evaluasi dan peninjauan ulang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Camat Banjarmasin Utara Nomor 49 Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (5/2/2026) dengan tema “Meningkatkan Kualitas dan Transparansi Pelayanan Publik melalui Peninjauan Ulang Standar Pelayanan”.
Camat Banjarmasin Utara, Norrahmawati, menjelaskan bahwa public hearing ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan yang selama ini diterapkan, sekaligus meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kegiatan ini juga menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga standar pelayanan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” ujar Norrahmawati.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, yang memberikan pandangan serta masukan dari sisi pengawasan pelayanan publik dan aspek hukum.
Public hearing ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain BPN Kota Banjarmasin, perwakilan OPD terkait, para camat se-Kota Banjarmasin, lurah, ketua LPMK, tokoh masyarakat, akademisi, karang taruna, organisasi profesi, pelaku UMKM, PKK, perwakilan disabilitas, media massa, hingga pengguna layanan.
Dalam sesi diskusi, masukan dari peserta lebih banyak mengarah pada persoalan kewarisan dan pertanahan, yang dinilai masih menjadi kendala dalam pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Seluruh masukan tersebut akan dikaji lebih lanjut agar tidak membebani atau mempersulit masyarakat, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pelayanan.
Norrahmawati menjelaskan, tindak lanjut dari public hearing ini akan dilakukan secara bertahap. Rancangan Standar Pelayanan yang telah disepakati akan dipublikasikan selama lima hari melalui website Kecamatan Banjarmasin Utara sejak berita acara kesepakatan ditandatangani. Masyarakat diberi waktu paling lambat tujuh hari untuk menyampaikan tanggapan atau masukan.
“Atas setiap masukan yang diterima, kami wajib memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak batas akhir pengajuan masukan. Selanjutnya, standar pelayanan yang telah disempurnakan akan ditetapkan melalui SK Camat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa public hearing ini merupakan wujud komitmen Kecamatan Banjarmasin Utara dalam meningkatkan pelayanan publik melalui pelibatan aktif masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.[zahidi]
Tags
humaniora
