Jaga Ketertiban, Satpol PP Balangan Bersama Polsek Lampihong Gencarkan Sosialisasi Perda

Jaga Ketertiban, Satpol PP Balangan Bersama Polsek Lampihong Gencarkan Sosialisasi Perda

SINERGI Satpol PP Balangan bersama Polsek Lampihong.| foto : istimewa

PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bersama Polsek Lampihong melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Lampihong, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 hingga 24.00 WITA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum).

Sosialisasi tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2022 tentang Trantibumlinmas, serta Perda Nomor 06 Tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadhan. Selain itu, kegiatan juga didukung Surat Edaran Bupati Balangan Nomor: 300.1/140/Satpol PP-BLG/2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan, Noor Aspariah melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Hedy Mulyawan, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan daerah.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi Peraturan Daerah demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan masyarakat,” ujar Hedy.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan beberapa rangkaian aktivitas seperti apel gabungan di Kantor Polsek Lampihong untuk penyusunan strategi dan pembagian tim, patroli dialogis dengan menyapa warga secara humanis, hingga pembagian brosur berisi poin-poin penting Perda.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi langsung di lapangan terkait sejumlah aturan, seperti larangan berjualan di bahu jalan, pengelolaan sampah, serta ketentuan jam malam yang berlaku di wilayah Kabupaten Balangan.

“Pendekatan yang kami lakukan lebih mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Untuk pelanggaran ringan kami memberikan teguran secara lisan agar masyarakat memahami aturan tanpa harus langsung dikenakan sanksi,” jelasnya.

Menurut Hedy, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Satpol PP sebagai penegak Perda dengan aparat Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Lampihong.

Selama kegiatan berlangsung, kondisi di lapangan terpantau aman, tertib dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gesekan dengan masyarakat, dan warga menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh petugas.

Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan daerah demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman dan harmonis di Kabupaten Balangan.[martin]
Lebih baru Lebih lama