PELAIHARI - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional kembali ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin (2/3/2026), di ruang sidang DPRD setempat.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Tala, H.M. Zazuli, menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, perubahan regulasi dinilai sebagai langkah yang mendesak dan tidak dapat ditunda.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tala atas kesempatan yang diberikan untuk membahas Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar revisi administratif, tetapi merupakan wujud komitmen menjaga kepatuhan hukum serta tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Dari hasil telaah Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, ada beberapa poin dalam Perda sebelumnya yang perlu diselaraskan kembali dengan aturan di atasnya. Karena itu, pembahasan perubahan ini menjadi langkah yang harus segera kita tuntaskan bersama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengajuan Raperda tersebut dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah ini diperbolehkan sesuai Pasal 239 Ayat (7) Huruf C dan E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengingat sifatnya mendesak dan merupakan tindak lanjut atas evaluasi pemerintah pusat.
Perubahan yang diusulkan tidak menyentuh besaran tarif pajak maupun retribusi daerah. Revisi difokuskan pada perincian objek retribusi pelayanan kesehatan di RSUD H. Boedjasin guna memperjelas jenis layanan sekaligus meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat.
“Tegas kami sampaikan, tidak ada penyesuaian tarif dalam perubahan ini. Perbaikan hanya pada rincian objek layanan kesehatan supaya lebih jelas dan transparan bagi masyarakat,” tegasnya.
Secara administratif, perubahan Perda ini harus ditetapkan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya surat hasil evaluasi tertanggal 23 Februari 2026. Dengan demikian, pengundangan Perda perubahan ditargetkan selesai paling lambat 13 Maret 2026.
Ia juga menambahkan bahwa proses perubahan kali ini tidak melalui tahapan evaluasi lanjutan sebagaimana mekanisme umum.
“Untuk Perda perubahan ini, tidak dilakukan evaluasi ulang oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan maupun Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, berbeda dengan mekanisme evaluasi Perda pajak dan retribusi pada umumnya,” jelasnya.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD terhadap pembahasan Raperda tersebut serta mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah kepada seluruh peserta rapat.[lastri]
Tags
tanah laut
