Dari Tabanio ke Pemalongan, Jejak Sabu Terungkap dalam Dua Penangkapan Beruntun

Dari Tabanio ke Pemalongan, Jejak Sabu Terungkap dalam Dua Penangkapan Beruntun

PELAIHARI - Pergerakan jaringan sabu di Tanah Laut (Tala) kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tala berhasil mengungkap peredaran narkotika dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, dalam rangkaian penindakan yang berlangsung cepat. Pelaihari, Kamis (2/4/2026).

Penangkapan pertama menyasar RS, yang diduga sebagai pengedar. Ia diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 21.15 Wita di sebuah rumah di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung. Informasi dari warga menjadi pintu awal pengungkapan ini, setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak dan mengamankan RS. Saat penggeledahan berlangsung dengan disaksikan warga, ditemukan 21 paket sabu dalam plastik klip transparan. Total berat kotor mencapai 4,91 gram, dengan berat bersih 1,34 gram, serta lima lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Dari pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AN. Informasi itu langsung ditindaklanjuti melalui pengembangan kasus.

Tak butuh waktu lama, petugas kembali bergerak. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.50 Wita, AN berhasil diamankan di kediamannya di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain.

Dalam interogasi, AN menyebut sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial FS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jejak peredaran pun masih terus ditelusuri.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan memutus rantai peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua pelaku tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Tala mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika,” tutupnya.[lastri]
Lebih baru Lebih lama