Perkuat Integritas Desa, Bupati Samsul Rizal Sosialisasikan Aturan Disiplin Aparatur di Haruyan

Perkuat Integritas Desa, Bupati Samsul Rizal Sosialisasikan Aturan Disiplin Aparatur di Haruyan

BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, secara resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui penegakan disiplin kerja dan etika pelayanan publik di Aula Kantor Kecamatan Haruyan, Selasa (14/4/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi penyimpangan wewenang serta meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat akar rumput yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati menyoroti tingginya ekspektasi publik serta urgensi pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa di tengah tantangan pengelolaan dana desa yang kian kompleks. 

Peraturan ini mencakup standarisasi jam kerja, prosedur izin, hingga sanksi administratif yang bertujuan membentuk budaya kerja profesional, transparan, dan akuntabel. 

Melalui kegiatan ini, para Pembakal diinstruksikan untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam menerapkan pelayanan prima guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.

“Kualitas pelayanan publik di desa sangat bergantung pada kedisiplinan, integritas, dan rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap aparatur desa dalam menjalankan tugasnya,” ujar Samsul Rizal saat memberikan sambutan di hadapan para perangkat desa.

Ia, menegaskan bahwa regulasi baru ini merupakan instrumen penting untuk memproteksi aparatur dari potensi pelanggaran hukum.

“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan fondasi dalam membangun budaya kerja yang profesional serta menjadi upaya preventif mencegah pelanggaran sejak dini,” tambahnya. 

Bupati juga mengingatkan bahwa martabat pemerintahan daerah dipertaruhkan melalui kinerja pelayanan di tingkat desa.

“Masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki harapan tinggi, sehingga kepercayaan publik harus dijaga karena sangat sulit dikembalikan jika sudah hilang akibat pelayanan yang buruk,” jelasnya. 

Lebih lanjut, ia mendorong para aparatur untuk menjadikan disiplin sebagai kebutuhan internal dalam berorganisasi, bukan sebagai paksaan.

“Penerapan disiplin dapat dimulai dari langkah sederhana namun konsisten, seperti hadir tepat waktu dan menjaga etika kerja guna meningkatkan kepuasan masyarakat,” ungkapnya. 

Menutup arahannya, Bupati berharap setiap perangkat desa mampu mentransformasi pemahaman teori menjadi aksi nyata di lapangan.

“Para Pembakal diharapkan berperan ganda sebagai teladan dan penggerak yang tegas dalam menegakkan aturan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih,” pungkasnya.[nata]
Lebih baru Lebih lama