Sapu Bersih Praktik Culas, Bupati HST Larang Keras Gratifikasi di Lingkungan Sekolah

Sapu Bersih Praktik Culas, Bupati HST Larang Keras Gratifikasi di Lingkungan Sekolah

BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, membuka sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi seluruh ekosistem Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-kabupaten sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai perilaku koruptif dan menegakkan keadilan di dunia pendidikan, Senin (18/5/2026).

Agenda yang berlangsung di Aula Baperida ini menyasar kepala sekolah, guru, komite, hingga pengurus OSIS agar memiliki kesepahaman yang sama dalam menolak segala bentuk pemberian tidak sah. 

Di lingkungan sekolah, praktik ini sering kali dikemas dalam bentuk hadiah atau fasilitasi tertentu dari orang tua murid dengan dalih ungkapan terima kasih yang berpotensi mencederai objektivitas penilaian guru. 

Melalui edukasi komprehensif yang diinisiasi oleh Inspektorat setempat, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim belajar yang inklusif dan profesional bagi seluruh siswa tanpa adanya perlakuan khusus. 

Transformasi mental ini diharapkan mampu membentuk karakter generasi muda Bumi Murakata yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab sejak dini.

“Sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi tempat membentuk karakter, moral, dan kepribadian para peserta didik,” ujar Bupati HST, Samsul Rizal.

Ia mengingatkan bahwa marwah lembaga pendidikan harus dijaga kesuciannya dari segala bentuk intervensi materi yang dapat merusak mentalitas siswa.

“Meskipun dianggap sebagai bentuk terima kasih, namun apabila pemberian tersebut memengaruhi objektivitas dan keadilan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” tegasnya. 

Objektivitas pendidik dalam memberikan penilaian akademik harus murni berdasarkan prestasi dan kemampuan nyata dari masing-masing peserta didik.

“Seluruh peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, bimbingan, dan penilaian yang adil di lingkungan pendidikan,” tambah. 

Diskriminasi pelayanan yang dipicu oleh pemberian fasilitas dari pihak tertentu dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi keguruan.

“Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan dan keadilan, tetapi juga dapat menghambat kemajuan bangsa serta melemahkan nilai-nilai moral,” pungkasnya. 

Melalui sosialisasi ini, para siswa dan tenaga pendidik diharapkan memiliki keberanian moral yang kuat untuk menolak serta melaporkan setiap tindakan yang menyimpang dari regulasi hukum.[nata]
Lebih baru Lebih lama