DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari 10 Raperda dalam Rapat Paripurna Ke-6.| Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan oleh Pansus I, II dan III bersama pemerintah daerah.
Sembilan Raperda itu mencakup sejumlah bidang, antara lain pencegahan peredaran gelap narkotika, pengelolaan sampah, penyelenggaraan ibadah haji, penataan BPD, ketertiban umum, kawasan tanpa rokok, perumahan, pengelolaan barang milik daerah serta penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan.
Sementara Raperda RTRW Kapuas 2026–2046 belum disepakati. Materinya masih perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus I, II dan III, atas pembahasan sembilan Raperda tersebut.
“Terima kasih kepada Pansus I, II, dan III, serta pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, pemikiran, dan dedikasi selama pembahasan,” kata Dodo.
Selanjutnya, sembilan Raperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Pemprov Kalteng untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan. [cun]
Tags
kapuas
