KONSULTASI dan koordinasi Komisi I DPRD Kapuas terkait PPPK Paruh Waktu.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Kepastian nasib PPPK paruh waktu menjadi perhatian Komisi I DPRD Kapuas. Dewan menggali informasi terkait mekanisme perpanjangan kontrak dan aturan kepegawaian dalam konsultasi ke sejumlah instansi di Kalimantan Tengah, 10–13 Agustus 2026.
Rombongan Komisi I mendatangi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng, BKPSDM Kota Palangka Raya dan BKPSDM Kabupaten Katingan.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas Sera Sintanola mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari agenda DPRD pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
“Komisi I telah melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu,” kata Sera, yang akrab disapa Lola.
Menurutnya, kontrak PPPK paruh waktu pada umumnya berlaku satu tahun dan perpanjangannya mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Komisi I juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke Kementerian PANRB di Jakarta untuk memperjelas persoalan tenaga non-ASN.
“Untuk memperjuangkan kejelasan status, perpanjangan kontrak, serta regulasi bagi tenaga non-ASN yang belum masuk database BKN atau belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu berharap hasil konsultasi dapat menjadi pijakan bagi Pemkab Kapuas dalam mengambil kebijakan kepegawaian yang tidak merugikan para PPPK paruh waktu.
“Harapannya, jangan sampai ada PHK massal untuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.[cun]
Tags
kapuas
