Bebas Denda Hingga Diskon 50%, Samsat Barabai Perluas Jangkauan Layanan ke Warga

Bebas Denda Hingga Diskon 50%, Samsat Barabai Perluas Jangkauan Layanan ke Warga

BARABAI — Kebijakan pembebasan sanksi dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor mulai berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Selatan sejak 14 Agustus hingga 30 November 2026, Selasa (29/9/2026).
 
Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah ini memberikan kemudahan sekaligus pengurangan beban pembayaran bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.
 
Insentif yang ditetapkan mencakup penghapusan sepenuhnya sanksi keterlambatan berupa denda pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya.
 
Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga berhak memperoleh potongan pokok pajak tahun berjalan sebesar 20 persen, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih mendapat pengurangan 10 persen.
 
Bagi kendaraan yang masuk dari luar daerah maupun yang berpindah nama dalam daerah, masing-masing diberikan diskon sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun berjalan.
 
Kepala UPPD/Samsat Barabai (HST), Pengayom Bayu Ajie menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak secara bertahap.
 
"Kami mengimbau seluruh warga memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum masa berlakunya berakhir pada akhir November nanti," ujarnya.
 
Guna menjangkau warga yang jauh dari pusat pelayanan, UPPD Barabai mengoperasikan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di enam kecamatan dengan jadwal yang telah ditetapkan setiap hari.
 
Layanan tambahan seperti Samsat Sore, Samsat Malam, serta Samsat Car Free Day juga disediakan agar warga yang bekerja tetap dapat mengurus kewajiban pajaknya di luar jam kerja biasa.
 
"Kehadiran Samsat keliling dan jam operasional yang diperpanjang merupakan bukti nyata komitmen kami agar pelayanan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.
 
Selain itu, setiap wajib pajak yang melunasi kewajibannya turut berpeluang memenangkan hadiah dalam acara Gebyar Panutan PKB 2026 yang diselenggarakan bersama Bank Kalsel.
 
"Semoga kemudahan ini dapat mendorong kesadaran warga untuk tertib membayar pajak dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah," ungkapnya.
 
Kebijakan ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang adil, cepat, dan transparan.
 
"Jangan tunda, segera lunasi pajak kendaraan Anda dan nikmati seluruh manfaat yang telah disiapkan pemerintah," tutupnya.[nata]
Lebih baru Lebih lama