Peringati Harlah Ke-47, PPP Kapuas Sosialisasi UU Ponpes

Peringati Harlah Ke-47, PPP Kapuas Sosialisasi UU Ponpes

KUALA KAPUAS - Dewan  Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas memperingati Hari Lahir (Harlah) partai ke-47 tahun, Senin (6/1/2020). Harlah dilangsungkan di Hotel Permata Inn Kuala Kapuas.

Kegiatan dibuka Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, dan dihadiri Ketua DPW PPP Kalimantan Tengah, H Awaludin Noor dan jajaran, pengurus DPC PPP, instansi terkait  serta kalangan pondok pesantren.

"Kita berharap PPP Kapuas tetap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Kapuas lebih sejahtera mandiri lahir dan batin," kata Nafiah.

Di momen ini Awaludin menyampaikan, peringatan Harlah PPP ke-47 ini merupakan bagian dari rasa syukur atas usia dan kiprah dan kepercayaan masyarakat selama ini.

"Kita bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas, kemudian wajib ain melakukan sosialisasi Undang-Undang 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren di Kapuas," kata Awaludin.

Keberadaan Undang-undang tersebut, lanjut dia, bertujuan agar adanya kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren, seperti pendidikan formal lainnya. Untuk itu, PPP terus komitmen untuk mensosialisasikannya.

"Intinya agar tidak ada penganaktirian pendidikan di pondok pesantren," imbuhnya.

Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Kapuas, H Darwandie, didampingi Sekretaris Pelaksana Tommy Saputra, mengatakan, sebelumnya di internal PPP telah digelar berbagai rangkaian kegiatan memperingati Harlah, di antaranya dengan digelarnya selamatan dan pembacaan burdah.

"PPP sebagai salah satu partai tertua di Indonesia ingin terus memberikan kontribusi positif bagi pembagunan, khususnya di Kabupaten Kapuas," pungkas anggota DPRD Kapuas ini.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama