Hentikan Kriminalisasi, Iwan: Tugas Wartawan Diatur Undang-undang

Hentikan Kriminalisasi, Iwan: Tugas Wartawan Diatur Undang-undang

BATULICIN - Sidang kedua eks Pemimpin Redaksi banjarhits, Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, memasuki agenda pembacaan eksepsi, Senin (15/6/2020). Sidang ini turut dihadiri sejumlah jurnalis.

Sidang menggunakan video conference ini bisa diikuti live melalui laman facebook Koalisi untuk Masyarakat dan Kebebasan Pers yang dipandu Jurnalis; Iwan Hardi dan Septiyandi Rahman

"Kita minta Diananta dibebaskan, karena dia hanya menjalankan tugasnya sebagai wartawan, memberitakan kejadian yang  ada di masyarakat," tegas Ketua FPII Kalsel, Iwan Hardi.

Menurutnya, wartawan bertugas sesuai aturan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, dan Code of Conduct media masing-masing.

"Berita balas berita, bukan pidana," tandas jurnalis senior Kotabaru ini.

Sebelumnya di sidang perdana, 8 Juni 2020, puluhan jurnalis dari Kotabaru dan Tanah Bumbu melakukan aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Wartawan, #Bebaskan Diananta dan Save Kotabaru-Tanah Bumbu" di depan Kantor PN Kotabaru.[joni]
Lebih baru Lebih lama