KUALA KAPUAS - Polisi terpaksa mengamankan Rambo, warga Saka Karangan Dusun Tumbang Mumput, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Lelaki 31 tahun itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Korbannya, Dedie juga warga Dusun Tumbang Mumput, Kecamatan Kapuas Tengah. Pemuda berusia 24 tahun ini mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam dari pelaku.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Sei Kumpang Dusun Tumbang Mamput, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Senin, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Begitu menerima laporan kejadian itu kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan memeriksa beberapa saksi. Dan pelaku berhasil kami amankan," beber AKP Ahmad Supian, Kamis (3/9/2020).
Dari keterangan yang dihimpun peristiwa itu bermula korban pada saat itu sedang bekerja menambang emas lalu didatangi oleh pelaku.
"Terlapor menghampiri korban dan langsung memukul korban di bagian kepala sampai korban terjatuh," terang Kapolsek.
Tidak sampai di situ, bahkan pelaku kembali menyerang korban yang sudah terjatuh.
"Korban sempat ditusuk oleh terlapor menggunakan parang yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri," ungkapnya lagi.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hijau dan 1 lembar celana kaos pendek warna abu-abu lis hitam merk Nike milik korban.
Sedangkan untuk barang bukti sajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk menyerang korban masih dalam proses pencarian oleh anggota Polsek Kapuas Tengah dimana pada saat kejadian dibuang oleh pelaku.
Polisi kini masih melakukan penyidikan terkait motif dan penyebab kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku pada korbannya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut penyebab pelaku menganiaya korban," pungkas Supian.[metrokalimantan]
Tags
Peristiwa