Gelar Webinar, BPJamsostek Sosialisasikan Relaksasi Iuran

Gelar Webinar, BPJamsostek Sosialisasikan Relaksasi Iuran

BANJARMASIN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Cabang Banjarmasin menggelar webinar via aplikasi Zoom, Jumat (18/9/2020). 

Ini dilakukan BPJamsostek untuk mensosialisasikan PP 49 tentang Penyesuaian iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bertindak sebagai Panelis, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek  Banjarmasin, Opik Taufik, serta Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Batulicin, Hazairin Hasan. Webinar dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel, H Siswansyah SH MH.

"Relaksasi Iuran BPJamsostek merupakan wujud kepedulian negara kepada pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek yang terdampak Covid-19," terang Opik.

Opik menambahkan, PP 49 yang memberlakukan Relaksasi Iuran BPJamsostek berlaku Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

"Iuran turun dan manfaatnya naik," jelas Opik.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Disnaker Siswansyah mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. "Alhamdulillah, pemerintah bersimpati kepada para pekerja dan pemberi kerja agar tetap berkesinambungan terlindungi Jaminan Sosial Tenaga kerja dengan memberikan kelonggaran iuran," jelasnya.

Kegiatan diikuti sekitar 400 pemberi kerja melalui webinar dan ratusan peserta melalui akun youtube BPJamsostek Banjarmasin yang disiarkan live.

Kegiatan akan dibagi menjadi beberapa sesi dalam beberapa hari ke depan. Ini agar dapat disosialisasikan dan terinformasi kepada pekerja dan pemberi kerja di Kalsel, khususnya Banjarmasin serta daerah sekitarnya.[mia]
Lebih baru Lebih lama