Jadi Polemik, Ini Kata PDAM terkait Tarif 10 Kubik

Jadi Polemik, Ini Kata PDAM terkait Tarif 10 Kubik

BANJARMASIN - Kebijakan pencabutan tarif bayar 10 kubik pelanggan PDAM Bandarmasih menuai pro kontra. Ini lantaran kebijakan ini diberlakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih, Farida Arianti, Selasa (22/9/2020) menegaskan jika kebijakan pencabutan tarif air bersih 10 kubik itu, bukan terpaksa atau dipaksa untuk kepentingan politik yang dikaitkan dengan Pilkada 2020.

Menurutnya, pencabutan tarif itu murni untuk kepentingan masyarakat pelanggan. Sebab sudah dilakukan pengkajian soal pencabutan tarif 10 kubik yang dikeluarkan 2017 silam. Selain itu, kebijakan ini bisa dirasakan dampaknya oleh 178.000 pelanggan.

"Kami melihat kondisi masyarakat yang sangat merasakan dampak dari diberikan potongan 50 persen untuk MBR, ternyata pelanggan lain menginginkan hal yang sama, dalam kondisi perekonomian ditengah pandemi corona tersebut,” ungkap Farida kepada wartawan.

Ditegaskan Farida, kalau dilihat secara finansial terhadap pencabutan kebijakan pukul rata tarif, tentu akan mengurangi pendapatan atau profit PDAM Bandarmasih itu sendiri, dalam beberapa bulan ke depan. 

Namun pihaknya telah mensiasati hal itu, dari keuntungan sejak Januari hingga September 2020 bisa menutupi beberapa bulan ke depan. Paling tidak hingga Desember 2020 nanti, setelah itu baru pihaknya buat program baru untuk kelancaran operasional PDAM.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong masyarakat agar menggunakan air bersih yang lebih sehat dan mulai meninggalkan penggunaan air sungai untuk kesehatan masyarakat.

"Pencabutan tarif 10 kubik tidak akan mempengaruhi layanan PDAM Bandarmasih ke pelanggan. Semua sudah kami perhitungkan dengan baik, pelayanan tetap akan prima seperti biasa," tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi menyambut baik atas kebijakan pencabutan tarif pukul rata 10 kubik yang banyak mendapat keluhan sejak dikeluarkan pada 2017 silam.

"Memang banyak keluhan yang kami terima sejak kebijakan itu dikeluarkan 2017 ketika kami reses, masyarakat selalu mengeluhkan tarif 10 kubik. Tetapi kenapa dikeluarkan jelang Pilkada, kami serahkan ke masyarakat, biar masyarakat yang menilai," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholis Majid mengungkapkan, sejak diberlakukannya kebijakan tarif pukul rata 1 kubik bayar 10 kubik yang dikeluarkan 2017 lalu, sangat banyak laporan pengaduan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.

Hanya saja, kebijakan itu dibuat saat momen tertentu, sebut saja Pilkada, maka kebijakan yang sebenarnya pro rakyat itu bisa saja menjadi kebijakan yang sifatnya populis.

"Keluhan ini kan sudah ada sejak beberapa tahun silam. Jika alasan pemerintah mencabut kebijakan karena pandemi Covid-19, kenapa tidak saat PSBB Maret lalu dikeluarkan kebijakan pencabutan tarif pukul rata ini," pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama