Berlakukan Prokes, Undangan Rapat Paripurna Istimewa Harjad Dibatasi

Berlakukan Prokes, Undangan Rapat Paripurna Istimewa Harjad Dibatasi

BANJARMASIN - Protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap hajatan, penting diterapkan selama masa pandemi Covid-19. Pun dengan momen peringatan Hari Jadi ke-494 Kota Banjarmasin.

Karena itu, Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-494 Kota Banjarmasin pada 24 September 2020, DPRD Kota Banjarmasin akan memberlakukan penerapan Prokes.

Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristrianto, Selasa (22/9/2020) menjelaskan, pelaksanaan Harjad Kota Banjarmasin yang difokuskan di Kantor DPRD Kota Banjarmasin saat pandemi Covid-19 ini, pihaknya melaksanakannya dengan protokol kesehatan.

Menurutnya, untuk peserta akan dibatasi hanya sebanyak 150 orang, yaitu anggota dewan serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diundang, sedangkan undangan lain ditiadakan, seperti tokoh agama, konstituen dan mitra kerja lainnya.

“Tentunya kita tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan, untuk kepadatan tamu atau undangan lain dibatasi,” jelasnya.

Iwan menambahkan, sebelumnya pihaknya permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat, karena dalam prosesi acara Rapat Paripurna pada hari itu untuk menyaksikannya hanya bisa melalui media atau siaran langsung.

Ini karena, Sekretariat Dewan harus mewaspadai klaster Harjad, serta mengedepankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 yang sekarang ini masih melanda Kota Seribu Sungai.

“Karena kami tetap mempedomani protokol kesehatan Covid-19, di mana serta keterbatasan pada masa pandemi ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya mengungkapkan, untuk menjaga kerumuan massa pada Hari Jadi Kota Banjarmasin, tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

Terutama, sambungnya, dalam pembatasan undangan yang berhadir nanti. Oleh sebab itu, pihaknya memerintahkan kepada pihak sekretariat DPRD Kota Banjarmasin ada pembatasan undangan untuk mengikuti prosesi Rapat Paripurna Istimewa.

“Agar tidak terjadi pelanggaran peserta undangannya kami batasi, yaitu sebanyak 150 orang, karena Harjad ini masih pandemi Covid-19,” tuturnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama