MARTAPURA – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak banjir sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik pada masa tanggap darurat bencana.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa bantuan bencana merupakan hak warga terdampak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, distribusi bantuan harus dilakukan secara merata dan tercatat dengan tertib.
“Pada masa tanggap darurat, bantuan adalah hak warga terdampak untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, maupun kebutuhan lainnya. Penting memastikan bantuan tersebut terdistribusi merata dan tercatat secara tertib,” ujar Hadi Rahman saat meninjau penanganan banjir di Kabupaten Banjar, salah satu wilayah terdampak banjir di Kalsel, pada 7 hingga 8 Januari 2026.
Hadi menjelaskan, pemerataan bantuan mencakup dua hal utama. Pertama, penyaluran bantuan harus menjangkau seluruh wilayah terdampak, tidak hanya daerah yang mudah diakses atau dekat pusat kota, tetapi juga wilayah yang jauh, sulit dijangkau, serta memiliki tingkat keparahan banjir sedang hingga tinggi.
Kedua, bantuan harus dapat dirasakan oleh kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), dengan jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Ia juga menyadari bahwa kapasitas pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan bisa terbatas, sehingga memungkinkan adanya dukungan dari pemerintah daerah lain, pemerintah pusat, perusahaan, pihak swasta, maupun masyarakat.
“Oleh karena itu, pengelolaan bantuan harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh bantuan yang dikelola pemerintah daerah harus tercatat dengan tertib, setidaknya memiliki rincian yang jelas mengenai bantuan yang diterima dan disalurkan, serta dilengkapi dengan bukti dokumentasi,” tegasnya.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Ombudsman Kalsel berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar. Ombudsman juga meninjau langsung aktivitas penanganan banjir yang dilakukan pemerintah daerah, antara lain di gudang logistik, pos pengungsian, dan dapur umum.
Selain itu, Ombudsman Kalsel turut memastikan adaptasi pelayanan publik tetap berjalan di tengah situasi banjir. Untuk layanan kesehatan, petugas puskesmas melakukan kunjungan langsung ke rumah warga menggunakan kendaraan roda tiga (tossa) dan perahu kecil.
Di sektor pendidikan, sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh tanpa mewajibkan peserta didik hadir di kelas. Sementara untuk keamanan dan ketertiban, aparat kepolisian yang terbagi dalam tiga shift melaksanakan patroli rutin pagi, siang, dan malam di wilayah terdampak.
Ombudsman Kalsel juga mencatat pentingnya sosialisasi informasi layanan kebencanaan melalui nomor darurat 112 agar lebih masif kepada masyarakat. Layanan tersebut harus dipastikan aktif selama 24 jam dan setiap laporan atau pengaduan ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Di lapangan, masih ada warga yang menyampaikan tidak mengetahui harus meminta bantuan ke mana dan mengungsi ke mana,” ungkap Hadi.
Sebagai penutup, Hadi Rahman mengingatkan bahwa Ombudsman Kalsel pada tahun 2021 telah mengeluarkan saran perbaikan terkait penanggulangan banjir di Kalsel.
Sejumlah rekomendasi tersebut meliputi penerbitan regulasi pengelolaan bantuan kedaruratan, strategi mitigasi bencana berbasis pemberdayaan masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan, pemanfaatan inovasi teknologi di wilayah rawan banjir, pemulihan infrastruktur terdampak, optimalisasi tata kelola sungai dari hulu hingga hilir, serta penguatan pengelolaan sampah dan sedimen.
“Poin-poin tersebut masih relevan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen dalam mengatasi permasalahan banjir yang terus berulang,” pungkasnya.[adv]
Tags
peristiwa
