Kirim Foto Syur ke Messenger, Pemuda Ini Dijerat Undang-undang ITE

Kirim Foto Syur ke Messenger, Pemuda Ini Dijerat Undang-undang ITE

KUALA KAPUAS - Seorang pemuda berinisial Fl warga berdomilisi di Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berusia 18 tahun ini dipolisikan lantaran diduga menyebarkan foto tanpa busana korbannya, seorang perempuan ke akun media sosial Facebook.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo membenarkan pihaknya mengamankan pria tersebut.

"Ya benar atas laporan dari saksi FI ini kami amankan,  Senin 7  September 2020, kemaren di rumah saudara Mn di Jalan Mekar Baru Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala, Kuala Kapuas," beber AKP Try, Selasa (8/9/2020).

Dilanjutkan Kasatreskrim, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada, Selasa, 1 September 2020 pukul 06.00 WIB lalu, di rumah saudara Am Desa Batanjung RT 3 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.

"Dengan akun facebooknya terlapor ini mengirim beberapa foto tanpa busana milik korban, melalui messenger facebook ke akun facebook saksi," ungkapnya.

Korban mengetahui hal tersebut dari saksi. Merasa tidak terima perbuatan pelaku, kemudian orangtua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah handphone merek Xiomi Go warna hitam, 1 screenshot chat messenger pelaku ke saksi serta foto korban tanpa busana. 

"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif pelaku menyebarkan foto korban tanpa busana," terangnya.

Pelaku akan dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama