Kasus Curanmor Rumah Kosong Berhasil Diungkap Polisi

Kasus Curanmor Rumah Kosong Berhasil Diungkap Polisi

BATULICIN - Kasus pencurian kendaraan bermotor, berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Berbekal informasi pembeli, polisi akhirnya membekuk tersangka AS.

Kapolsek Batulicin, Iptu Farikin Rois melalui Kanit Reskrim Polsek Batulin, Bripka Heru Gunawan kepada metrokalimantan.com, Kamis (1/10/2020) mengungkapkan, pencurian sepeda motor Yamaha MX warna abu-abu terjadi di dalam rumah kosong di kawasan Pasar Lama.

Penghuni sekaligus pemilik kendaraan bermotor, Dini saat itu berangkat ke Banjarmasin, tepatnya sejak Jumat lalu.

"Kemudian pada hari Minggu, Dini pulang dan sesampai di rumah sekira jam 3 sore, Ia melihat sepeda motor yang ditinggalnya dalam rumah sudah tidak ada," terang Heru.

Ditemui korban pintu belakang rumah dalam keadaan rusak. AS pun dengan mudah mengambil kendaraan lantaran kunci starter masih menempel. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang ada di lemari juga berhasil dibawa kabur pelaku.

Heru menjelaskan, pelaku AS kemudian menjual sepeda motornya kepada orang di daerah Pelajau, Kecamatan Simpang Empat dengan harga Rp15,5 juta. Pembeli percaya karena ada BPKB. AS menjanjikan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diserahkan sore harinya.

"Jadi si pembeli motor menunggu-nunggu STNK-nya. Saat ditelepon, pelaku tak mengangkat. Paginya pelaku membalas dengan mengatakan paling lambat sore akan mengantarkan STNK-nya," bebernya.

Lantaran tak kunjung datang untuk mengantar STNK, si pembeli berinisiatif menanyakan ke dealer hingga meminta alamat pemilik sepeda motor. Si pembeli kemudian mendatangi rumah korban dan bertanya tentang STNK motor yang dibelinya.

"Korban mengatakan bahwa sepeda motornya itu hilang. Korban juga mengatakan bahwa itu sudah dilaporkan ke Polsek Batulicin," tutur Heru.

Mendengar itu, pembeli menyerahkan sepeda motor ke pemilik. Dari pembeli inilah petugas tahu jika pelaku AS tinggal di kawasan Pasar Lama hingga selanjutnya berhasil membekuk pelaku pada 29 September 2020.

"Kami mencari pelaku pada tanggal 27 September 2020 dengan cara memancing pelaku keluar dari persembunyiannya," kata Heru.

Untuk pembeli sepeda motor, sambungnya, petugas hanya minta sebagai saksi mengingat pembeli dalam kasus ini juga menjadi korban dan menelan kerugian sebesar Rp15,5 juta.[joni]
Lebih baru Lebih lama