Tiga Tahun Terbit, Penegakan Perda Minol Pertanyakan

Tiga Tahun Terbit, Penegakan Perda Minol Pertanyakan

BANJARMASIN - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) kembali dipertanyakan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin. Ini karena minol disebutkan masih beredar di Banjarmasin.

Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Penertiban Minol sendiri sudah diterbitkan dan menjadi payung hukum untuk menindak tegas peredaran Minol yang dianggap ilegal.

Wakil Ketua Komsi I DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, Kamis (15/10/2020) menegaskan, Satpol PP yang merupakan penegak Perda hendaknya proaktif kalau melihat kondisi sekarang, agar peredaran minol dapat ditekan sedini mungkin.

Sebab, semua depot maupun warung yang terindikasi dalam memperjualbelikan minol itu, sudah bisa dikatakan pelanggaran Perda, karena semua tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota. Faktanya, malah terkesan dibiarkan peredarannya. 

"Warga ingin melihat action Satpol PP dalam penegakan minol apakah sama dengan pembongkaran reklame tersebut," jelasya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Pemkot Banjarmasin melalui Satpol PP sebagai penegak Perda sepertinya tak berdaya dalam melaksanakan pengawasan, untuk melakukan penindakan atas semaraknya peredaran minol secara ilegal.

Padahal, lanjutnya, badan legislatif sudah memberikan payung hukum dan menerbitkan Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan penertiban minol itu, bahkan sudah berusia 3 tahun dengan tujuan untuk menunjang penegakan, atas peredaran minol yang dijual secara ilegal.

"Kenyataannya penegakan atas Perda itu masih banyak kedai-kedai ilegal menjual minol secara terang-terangan,” bebernya.

Menurutnya, dewan sebenarnya tidak melarang warga kota membuka usaha bisnis di ibukota provinsi Kalsel ini, asalkan bisnis itu benar dan tidak menyalahi normo-norma agama dan hukum yang berlaku.

Sebab dengan membuka bisnis semacam kedai atau cafe, dengan menyediakan tempat khusus, sudah tidak benar dan diperlukan pengawasan. Tugas penindakan ini tentunya milik Pemkot melalui Satpol PP.

“Kita tidak menginginkan kota ini tidak terkendali, akibat lemahnya pengawasan pemerintah kota, atas peredaran minol tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, dengan semaraknya kedai dan depot minol beraktivitas, sebagian besar tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). 

Padahal, lanjutnya, semua dinas yang bersangkutan, sudah mempunyai tugas masing-masing dan harus bersikapi dengan tegas. Niatnya untuk menyelamatkan generasi muda.

“Saya berharap segala peraturan daerah itu harus diterapkan dan ditegakkan, demi kelangsungan hidup masyarakat, bukan dibiarkan atau tebang pilih penegakannya,” pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama