Pembentukan Perda RTRW, Dampak UU Cipta Kerja?

Pembentukan Perda RTRW, Dampak UU Cipta Kerja?

BANJARMASIN - Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja tampaknya berefek pada pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2040 Kota Banjarmasin.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengungkapkan, berdasarkan instruksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), tentang RTRW itu awalnya direncanakan skala 1 : 5.000, sekarang dikembalikan menjadi 1 : 25.000.

Subtansi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga harus dikeluarkan pemerintah daerah. Artinya kebijakan untuk menentukan zonasi RDTR akan dibentuk melalui Peraturan Walikota (Perwali). 

"Sebelumnya kita bersama dewan Tarakan dan Yogyakarta diundang Kementerian ATR untuk rapat koordinasi pembentukan RTRW dan  diintruksikan RTRW harus skala 1 : 25.000 dan RDTR dikeluarkan," terangnya kepada wartawan, Senin (9/11/2020). 

Menurut Politisi PPP ini, dalam proses pembentukan Perda RTRW harus diselesaikan dua bulan setelah rekomendasi dari Kementerian ATR keluar. 

Jika dalam dua bulan tidak selesai, Perda RTRW diambil alih Kementerian. Selanjutnya untuk proses pembentukan Perwali RDTR harus selesai 15 hari.

“Untuk menyikapi dan menindaklanjuti instruksi Kementerian ATR, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah kota,” tutur Ketua Pansus Raperda RTRW Banjarmasin ini.[toso]
Lebih baru Lebih lama