Bersenpi, Pengedar Sabu Ini Terancam Seumur Hidup

Bersenpi, Pengedar Sabu Ini Terancam Seumur Hidup

PULANG PISAU - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu bersenjata api (senpi) rakitan disertai 4 butir peluru berinisial LL (42).

Pelaku dibekuk di lokasi tambang emas Habungen Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (23/12/2020) kemarin.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Jalan Panglima Kapang, Kabupaten Kapuas itu ditemukan sebanyak 19 paket diduga berisi narkoba jenis sabu.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, LL dibekuk berkat informasi dari masyarakat setempat.

"Awalnya Timsus Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa pelaku sering transaksi narkoba di lokasi tambang emas Hambungen dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelasnya, Jumat (25/12/2020).

Diuraikannya, saat pelaku diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah Hp merek Nokia, uang tunai Rp1 juta, dua buah alat hisap atau bong sabu, 47 pipet kaca dan empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 sentimeter.

Saat ini, tambahnya, pelaku sudah mendekam di sel Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berumur 42 tahun itu juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup dan paling rendah 20 tahun," tandasnya.[manan/kenedy]
Lebih baru Lebih lama