Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Ini Ditahan

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Ini Ditahan

KUALA KAPUAS - Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabang) Kapuas di Palingkau akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas.

Kades ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa  (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH melalui rilis yang diterima  metrokalimantan.com menyampaikan, pihaknya pada Senin 14 Desember 2020 melakukan pemeriksaan terhadap tersangka oknum Kades berinisial FGSS.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 4 jam, penyidik melakukan penahanan rutan terhadap tersangka FGSS. Penahanan tersebut dititipkan di rumah tahanan Kuala Kapuas untuk 20 hari kedepan sejak hari ini," kata Amir Giri, Senin (14/12/2020).

Mantan Kasi Tipidsus Kejari Pulang Pisau ini mengatakan, penahanan dilakukan penyidik, sebab tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2018 dan 2019

Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Selain itu, menurut Amir perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. 

Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan rapid test dengan hasil sehat serta non reaktif.

"Setelah ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke penuntut umum," pungkas Amir.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama