Waduh, Mantan Kepsek jadi Tersangka Dana BOS

Waduh, Mantan Kepsek jadi Tersangka Dana BOS

PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau resmi menetapkan mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, berinisial AM sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Penyalahgunaan dana BOS oleh mantan Kepsek itu berlangsung dari tahun 2015, 2016 dan 2017. Bahkan, kasus perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya.

Itu disampaikan langsung oleh Kajari Pulang Pisau, Triono Rahyudi kepada awak media di Pulang Pisau saat menggelar press release capaian kinerja Kejari Pulang Pisau tahun 2020 di Kejari, Kamis (10/12/2020).

"Setelah menerima hasil audit dari BPK, kita langsung naikkan statusnya menjadi tersangka, dan saat ini terdakwa tinggal menunggu persidangan di PN Tipikor Palangkaraya," kata Triono.

Diterangkan Triono, modus operandi yang dilakukan tersangka atas penyalahgunaan dana BOS tersebut tidak sesuai juklak dan juknis yang ada, sehingga terindikasi menguntungkan diri pribadi pelaku. 

"Terdakwa menyalahi juklak dan juknis, sehingga pelaku harus berurusan dengan hukum karena diindikasikan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.

Selain menyampaikan kasus penyalahgunaan dana BOS. Kejari juga menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Indikasinya ada belanja tidak sesuai dengan RAB dan indikasi kemahalan atau mark up. Untuk kasus ini kita masih menunggu pemeriksaan para saksi dan tim ahli teknis yang langsung turun kelapangan memeriksa kualitas maupun kuantitas pekerjaan," pungkasnya.[agus]
Lebih baru Lebih lama