Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Pandawan Sebar Video Syur Eks Kekasih ke Instagram

Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Pandawan Sebar Video Syur Eks Kekasih ke Instagram

BARABAI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus seorang pemuda yang nekat menyebarkan video asusila mantan kekasihnya ke media sosial setelah jalinan asmara mereka kandas pada Kamis 15 Januari 2026.

Aksi nekat tersangka berinisial MI (23) tersebut terungkap setelah orang tua korban yang masih berusia 17 tahun menerima pesan duka melalui aplikasi percakapan WhatsApp mengenai eksploitasi digital tersebut. 

Berdasarkan hasil investigasi otoritas berwajib, buruh harian lepas itu disinyalir telah melakukan tindakan persetubuhan berulang kali sejak Maret 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kecamatan Pandawan. 

Karena tidak terima hubungan cintanya diputus sepihak oleh korban, MI meretas akun Instagram korban dan mengunggah rekaman video intim mereka pada fitur cerita berbayar. 

Mengetahui martabat buah hatinya diinjak-injak, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian memilukan tersebut ke markas kepolisian setempat yang direspons cepat dengan penjemputan paksa setelah tersangka sempat mencoba melarikan diri dari panggilan penyidik.

“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual,” tegas Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, Senin (1/6/2026) 

Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan maksimal guna memberikan efek jera serta memulihkan hak-hak psikologis korban yang mengalami trauma berat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa di lingkungannya,” tambahnya. 

Langkah preventif itu dinilai penting agar mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dapat ditekan sedini mungkin melalui penegakan hukum yang transparan.

Kini, MI beserta barang bukti berupa pakaian, seprai kamar, serta satu unit telepon genggam telah diamankan di Markas Polres Hulu Sungai Tengah. 

Atas perbuatan lancangnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.[nata]
Lebih baru Lebih lama